PPDB 2023 TAHAP 1
Tanggal : 08/04/2023Pengumuman Calon Peserta Didik Baru yang diterima di SMPN 2 Bangil yaitu
hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 10.00 WIB.
Bagi siswa yang dinyatakan diterima harap datang ke SMPN 2 Bangil pada pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.
Daftar Ulang mulai tanggal 11 s/d 15 April 2023 pukul 08.00 s/d 12.00
Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak Daftar Ulang sampai tanggal 15 April 2023 pukul 12.00 maka dianggap mengundurkan diri.
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan secara online terpusat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan , silahkan klik link berikut untuk mendaftar :
https://ppdb.pasuruankab.go.id/
mohon yang dicantumkan sewaktu daftar online yaitu nomer WA yang aktif agar panitia mudah untuk menghubungi
Silahkan latihan mendaftar mulai hari ini s/d 30 Mareti dan pada tanggal tanggal 31 Maret 2023 data latihan akan dihapus (di nol kan) sehingga pendaftaran yang sebenarnya yaitu mulai tgl 1 - 8 April 2023 dan data yang diupload harus benar-benar valid.
- WAKTU DAN PELAKSANAAN PPDB (SMP)
Kegiatan |
Tanggal |
Keterangan |
|
Tahap 1 (Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua) |
|||
a. |
Pengumuman Pendaftaran PPDB |
27– 31 Maret 2023 |
Publikasi: - Kepala Sekolah SD- Orang Tua/Wali |
b. |
Pendaftaran |
1– 8 April 2023 |
- 24 jam (daring) - Pukul 07.00 – 12.00 WIB pada hari kerja (luring untuk sekolah tertentu) |
c. |
Pengumuman penetapan peserta didik baru |
10 April2023 |
Pukul 10.00 WIB |
d. |
Daftar Ulang |
11 – 15 April 2023 |
Pukul 07.00 – 12.00 WIB |
Tahap 2 (Jalur Zonasi) |
|||
a. |
Pendaftaran |
8 – 13 Mei2023 |
Pukul 07.00 – 12.00 WIB |
b. |
Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru |
15 Mei2023 |
Pukul 10.00 WIB |
c. |
Daftar Ulang |
16 – 20 Mei2023 |
Pukul 07.00 – 12.00 WIB |
- PERSYARATAN
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Melampirkan rekap nilai rapor kelas IV (semester 1 dan 2), kelas V (semester 1 dan 2), kelas VI (semester 1) yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan distempel basah.
- Melampirkan ijazah SD/sederajat bagi calon peserta didik yang lulus tahun sebelumnya
- Melampirkan foto kopi piagam BTQ/piagam yang sejenis bagi non muslim
- Melampirkan ijasah Madrasah Diniyah atau Surat Keterangan menempuh Madrasah Diniyah bagi calon peserta didik muslim dari Kabupaten Pasuruan
- JALUR AFIRMASI (15%)
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas tertentu.
- Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima PIP yang tidak memiliki KIP bisa melampirkan surat kerterangan dari sekolah asal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memperoleh PIP dengan melampirkan foto kopi halaman depan tabungan BRI.
- Jika pendaftar melebihi prosentasi daya tampung maka seleksi jalur afirmasi dilakukan berdasar hasil kunjungan/observasi panitia terhadap kondisi ekonomi orang tua dengan kriteria yang ditetapkan sekolah.
- JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA / WALI (MAKSIMAL 5%)
- Diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki orang tua mutasi tugas ke Kabupaten Pasuruan.
- Surat penugasan orang tua di Kabupaten Pasuruan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
- Kartu Keluarga.
- JALUR PRESTASI (SISA KUOTA / MAKSIMAL 30%)
- Diperuntukan bagi calon peserta didik baru baik dalam zonasi maupun di luar zonasi.
- Prestasi meliputi (1) Prestasi akademik dan non akademik melalui jalur perlombaan dan (2) Prestasi nilai rapor.
- Memiliki sertifikat/piagam untuk prestasi akademik dan non akademik hasil perlombaan perorangan/beregu.
- Memiliki sertifikat tahfidz Qur’an.
- Memiliki peringkat dari akumulasi nilai rapor pada KI-3 selama 5 (lima) semester terakhir (kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I) yang dibuktikan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.
- Kuota Prestasi maximal 30% dengan ketentuan prestasi akademik Lebih besar (max 20%) daripada kuota prestasi non akademik (max 10%)
ZONASI MINIMAL 50%
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau pejabat setempat.
- Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sistem perangkingan berdasarkan jarak dari titik pusat koordinat sekolah dengan domisili tempat tinggal/rumah calon peserta didik sesuai Kartu Keluarga menggunakan google map.
Demikian Pemberitahuan ini atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Kembali ke Atas
Info Sekolah Lainnya :